Berikut Daftar Potensi Korupsi di 33 Provinsi
Dalam kurun waktu 2005-2008 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus. Kerugian negara ini terjadi karena 33 provinsi di Indonesia belum menindaklanjuti potensi kerugian yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut daftar potensi keuangan negara di 33 provinsi yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Senin (1/10).
1. DKI Jakarta, potensi kerugian negara sebesar Rp721,5 miliar dengan 715 kasus.
2. Aceh, potensi kerugian negara sebesar Rp669,8 miliar dengan 629 kasus.
3. Sumatera Utara, potensi kerugian Rp515,5 miliar dengan 334 kasus.
4. Provinsi Papua, potensi kerugian negara sebesar Rp476,9 miliar dengan 281 kasus.
5. Kalimantan Barat, potensi kerugian negara Rp289,8 miliar dengan 334 kasus.
6. Papua Barat potensi kerugian negara Rp169 miliar dengan 514 kasus
7. Provinsi Sulawesi Selatan, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp157,7 miliar dengan 589 kasus.
8. Sulawesi Tenggara potensi kerugian negara sebesar Rp 139,9 miliar dengan 513 kasus.
9. Provinsi Riau potensi kerugian negara sebesar Rp125,2 miliar dengan 348 kasus.
10. Bengkulu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp123,9 miliar dengan 257 kasus
11. Maluku Utara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp114,2 miliar dengan 732 kasus.
12. Kalimantan Timur dengan kerugian negara sebesar Rp80,1 miliar 244 kasus
13. Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp56,4 miliar dengan 239 kasus.
14. Nusa Tenggara Barat dengan kerugian negara sebesar Rp52,825 miliar dengan 307 kasus.
15. Sulawesi Tengah dengan potensi kerugian negara Rp52,823 miliar dengan 294 kasus.
16. Sulawesi Barat, potensi kerugian negara Rp51,374 dengan 335 kasus.
17. Gorontalo, potensi kerugian negara Rp48,8 miliar dengan 203 jumlah kasus.
18. Maluku, potensi kerugian negara Rp47,8 miliar dengan 326 kasus.
19. Nusa Tenggara Timur, potensi kerugian negara Rp44,485 miliar dengan 219 kasus.
20. Jawa Barat, potensi kerugian negara Rp 32,437 miliar dengan
363 kasus.
21. Lampung, potensi kerugian negara 28,460 dengan 181 kasus.
22. Sumatera Barat, potensi kerugian negara Rp 27,456 miliar dengan 188 kasus.
23. Kalimantan Selatan, potensi kerugian negara sebesa Rp22,860 miliar dengan 221 kasus.
24. Kalimantan Tengah, potensi kerugian negara Rp21,453 miliar dengan 153 kasus.
25. Banten, potensi kerugian negara Rp20,141 miliar dengan 207 kasus.
26. Kepulauan Riau, potensi kerugian negara Rp16,194 miliar dengan 109 kasus.
27. Sulawesi Utara, potensi kerugian negara Rp 16,072 miliar dengan 227 kasus.
28. Jambi, potensi kerugian negara Rp15,874 miliar dengan 172 kasus.
29. Jawa Timur, potensi kerugian negara Rp11,424 miliar dengan 153
kasus.
30. Jawa Tengah, potensi kerugian negara Rp10,439 miliar dengan 145
kasus.
31. Bali, potensi kerugian negara Rp6,295 miliar dengan 81 kasus
32. D.I. Yogyakarta, dengan potensi kerugian negara Rp4,712 miliar.
33. Kepulauan Bangka Belitung, potensi kerugian Rp1,917 miliar.
Source : http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16721029